JAKARTA - Pemerintah berupaya untuk mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menargetkan 90 persen dari keluarga penerima manfaat (KPM) dapat menerima bantuan tersebut pada pekan ini. Demikian disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam keterangan persnya bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jum'at, 16 September 2022.
“Jadi hingga pukul 09.00 tadi PT Pos sudah menyalurkan BLT BBM di 482 Kabupaten/Kota dengan jumlah 12.701.985 KPM. Diharapkan minggu ini PT Pos sudah melakukan pembayaran BLT BBM minimal 90 persen dari target KPM yaitu sebesar 18.585.000 KPM. Kita sudah menyerahkan semuanya seluruh data ke PT Pos 100 persen, ” ucap Mensos.
Baca juga:
Presiden Akan Berikan BLT Minyak Goreng
|
Selanjutnya, Risma menyampaikan, bahwa pemerintah menambah anggaran bantuan sosial yang akan disalurkan kepada anak yatim piatu, lansia tunggal, dan penyandang disabilitas pada bulan Desember mendatang.
“Kami juga mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan itu sebesar Rp.400 miliar sekian. Itu akan kami gunakan untuk di bulan Desember kami akan menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak Rp.200 ribu per bulan, ” tutur Risma.
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan, bahwa pemerintah juga akan memberikan bantuan sosial kepada sebanyak 334.011 lansia tunggal yang telah berusia lebih dari 80 tahun dan kepada sebanyak 98.934 penyandang disabilitas.
“Terutama lansia yang mereka sudah tidak berdaya dan dia tidak ada keluarganya, jadi lansia tunggal. Totalnya tadi jumlah targetnya adalah 334.011 orang (Lansia). Kemudian juga penyandang disabilitas, ini bulan Desember kita akan bagikan penyandang disabilitas itu 98.934 orang, jadi nilainya per harinya Rp.21.000 untuk sesuai dengan jumlah harinya, ” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh dengan upah maksimal Rp.3, 5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Ida menekankan bahwa bantuan tersebut berlaku secara nasional.
“Yang diberikan BSU, di samping batas atasnya upah Rp.3, 5 (juta) atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten kota. Kemudian ini berlaku secara nasional jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 berdasarkan wilayah yang mengalami PPKM level 1, ” tutur Ida.(*)